Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (25/10/2020), mengatakan bahwa perpanjangan PSBB didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, bahwa tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, maka dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga Jakarta menunda mudik/ piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan Covid-19 tetap terkendali.
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan libur bersama pada Rabu, 28 Oktober dan Jumat, 30 Oktober 2020. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kasus Covid-19 naik saat libur panjang. Oleh karena, pemerintah mengimbau agar warga berada di rumah selama libur panjang.
Bila hal itu dilaksanakan, maka menurut Anies, dirinya tidak harus melakukan rem darurat kembali.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika menemukan pelanggaran peraturan PSBB transisi, Anies mengimbau warga melaporkan melalui aplikasi JAKI.