Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.
Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin, seperti dikutip Tempo.
Berdasarkan surat tersebut, ada 2 aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Sebelumnya, pada hari ini Kepala Satpol PP DKI Arifin mengunjungi kediaman Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat. Kedatangannya dalam rangka menyampaikan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar imam besar FPI itu.
Baca Juga
“Berkenaan dengan penegakan protokol Covid, ya,” ujar Arifin di lokasi. Ia mengatakan sejumlah acara yang digelar di Petamburan diduga melanggar protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi. “Iya, kena (sanksi),” kata dia.
Menurut Arifin, Rizieq menyambut baik pemberian surat sanksi tersebut. “Ya, responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” kata Arifin.