Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Ingat! Tidak Boleh Masuk Bogor Selain Warga Jabodetabek

Bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Antara
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, bahwa warga di luar Jabodetabek dilarang masuk Bogor sekalipun hasil tes rapid antigen negatif.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Sebaliknya, pihaknya juga tidak memperkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak.

Dikatakan, bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.

"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Rabu (5/5/2021).

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada periode mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin Covid-19, juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas Covid-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper