Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ini Akhirnya Ditutup Satpol PP

Berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda. Acara itu disebut tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta melakukan penutupan sementara sebuah kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, karena melanggar protokol kesehatan./Antara/HO Satpol PP Jakarta Pusat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta melakukan penutupan sementara sebuah kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, karena melanggar protokol kesehatan./Antara/HO Satpol PP Jakarta Pusat

Bisnis.com, JAKARTA - Buntut acara musik secara langsung atau live music, salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup Satpol PP.

Kafe tersebut ditutup sementara selama tiga hari, setelah menggelar acara pertunjukan musik secara langsung (live music) karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan kerumunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya terpaksa menutup sementara kafe tersebut selama 3 x 24 jam pada 6 hingga 9 Juni 2021. Kafe tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan Jumat (4/6/2021).

"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Penindakan tersebut dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda.

"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih.

Terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada Caspar Restaurant and Lounge Jakarta, Singgih menjelaskan bahwa pertunjukan musik tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper