Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dari 28 Juni hingga 5 Juli mendantang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 442/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Selama pelaksanaan PSBB, Pemkot Depok kota melarang resepsi pernikahan, menutup tempat hiburan, tidak membolehkan restoran makan ditempat.
Namun demikian, dalam perpanjangan PSBB proporsional kedelapan ini, pemerintah kota lebih menyoroti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan minimarket.
Dalam beleid tersebut, Idris memperpendek jam operasional dan melarang dengan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan terpapar Covid-19 mendatangi Pusat Perbelanjaan, mal, supermarket, midi market dan minimarket.
“Pusat perbelanjaan, mal, supermarket, midi market, dan minimarket sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam aturan tersebut. “Anak-anak dibawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.”
Selain itu, Idris juga memperpendek jam operasional pasar rakyat dan pasar tradisional dari sebelumnya boleh buka hingga pukul 20.00, kini hanya boleh sampai pukul 18.00.
“Pasar rakyat dan tradisional mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen,” kata Idris.
Lebih dari itu, Idris tetap memberlakukan aturan yang sama dengan pelaksanaan PSBB Proporsional sebelumnya.