Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Rp341,92 Miliar Proyek Telekomunikasi, DPRD Panggil Pemprov DKI

Bukan hanya Jakpro, tapi semua akan kita panggil sesuai catatan dari BPK untuk memberi klarifikasi dan antisipasi untuk perbaikan ke depan.
Suasana rapat bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (13/7/2020)./Antara
Suasana rapat bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (13/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp341,92 miliar dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 hingga 2018 yang dikerjakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Ketua Komisi Bidang Perekonomian Abdul Aziz menerangkan pemanggilan itu berkaitan dengan hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pengelolaan investasi Jakpro pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018.

“Bukan hanya Jakpro, tapi semua akan kita panggil sesuai catatan dari BPK untuk memberi klarifikasi dan antisipasi untuk perbaikan ke depan,” kata Azis melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (14/7/2021).

Pemanggilan itu juga untuk mengevaluasi seluruh masukkan dari BPK terkait temuan penyimpangan anggaran pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Adapun rencana pemanggilan bakal dilakukan setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selesai pekan depan.

“Kami belum memantau temuan ini, tapi akan kami evaluasi seluruh masukan dari BPK agar bisa diantisipasi ke depan, jangan sampai terjadi lagi di Pemprov DKI,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Nadia Diposanjoyo menegaskan, pihaknya bersikap kooperatif terkait dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp341,92 miliar dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 hingga 2018. 

“Kita akan kooperatif mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Nadia melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021). 

Belakangan hasil pemeriksaan BPK itu sudah ditindaklanjuti tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol. Arief Adiharsa. 

“Iya ini sudah ditangani aparat penegak hukum dan bisa dicek ke aparat tersebut penyelesaiannya seperti apa,” kata Nadia.

Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp341,92 miliar dari proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dikerjakan PT Jakarta Propertinto atau Jakpro pada tahun 2015 hingga 2018. 

“Pada PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) terdapat pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi, yang dilakukan dalam tahun 2015 hingga 2018 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp221,19 miliar,” tulis laporan BPK itu seperti dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021). 

Selanjutnya, BPK mengidentifikasi, adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar dan permasalahan lainnya senilai Rp16,59 miliar. 

Pertengahan Bulan Mei lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor Jakpro dan JIP.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh JIP periode Tahun 2015 sampai dengan 2018 yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Penggeledahan juga dilakukan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Insfrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 oleh JIP yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper