Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penting! Ini Syarat Utama Naik KRL Commuter Line

Masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 bisa menggunakan KRL Commuter Line, seiring menurunnya jumlah kasus.
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi?untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi?untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Indonesia telah mengubah syarat pelaku perjalanan menggunakan KRL dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sekurang-kurangnya vaksinasi dosis pertama per tanggal 11 September 2021.

Sebelumnya PT KAI hanya memperbolehkan pelaku perjalanan dengan menunjukkan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat kepada petugas.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi mengatakan bahwa sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi baik melalui pemindaian kode QR, sertifikat yang sudah dicetak, maupun dalam bentuk file foto.

“Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” sambungnya, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (13/9/2021).

syarat naik KRL jabodetabek
syarat naik KRL jabodetabek

Lebih lanjut, Anne menuturkan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 ini berlaku untuk beberapa KRL seperti KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

“Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya,” tambahnya.

Untuk para pelaku KRL yang ingin menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anne meminta untuk mengunduh aplikasi terlebih dahulu sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi berfungsi normal.

Selanjutnya, para pelaku KRL dapat memindai atau melakukan scan kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in.

“Bila syarat vaksinasi sudah sesuai, maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper