Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD: Pilgub DKI 2024 Perintah Undang-Undang, Bukan Diundur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pelaksanaan Pemilihan Gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 yang disahkan setahun sebelum Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pelaksanaan Pemilihan Gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 yang disahkan setahun sebelum Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Edi mengatakan, Undang-Undang itu juga yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil Pemilihan Gubernur 2017 lalu, dan menyebut secara tegas bahwa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta selanjutnya dilaksanakan pada 2024.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, pada Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10/2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada Juli sampai dengan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama di Februari tahun 2017.

“Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu, Anies mengikuti Pilgub dengan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, pasal 201 ayat 3 menyebut, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022,” jelasnya, Sabtu (9/10/2021).

Kemudian, pasal 201 ayat 8 menyebut bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Pasal itu juga menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional di 2024.

“Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI Jakarta untuk mengganjal ambisi politik Anies,” ucapnya.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10/2021), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke 2024.

Anies mengaku, sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI Jakarta masih diselenggarakan pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper