Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi

Pemprov DKI memberlakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor per 13 November 2021. Berikut syarat motor dan mobil lulus uji emisi.
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi untuk mobil dan motor pada 13 November 2021. Ada beberapa syarat agar kendaraan lolos uji emisi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut ini adalah beberapa syarat untuk lulus uji emisi.

Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm.

Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.

Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.

Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen.

Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen.

Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen.

Motor 2 tak yang diproduski di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm.

Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk  lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor. Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini.

Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper