Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda mulai 13 November 2021.
Mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi masing-masing akan didenda Rp250.000 dan Rp500.000.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia di 5 kota administratif.
"Kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi. Kalau tidak akan didenda, mobil Rp500.000 dan motor itu Rp250.000," ujar Riza baru-baru ini.
Menurut Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun di tempat uji emisi yang tersedia.
Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi. Bengke-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.
Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.
Pemprov DKI juga mengatur sanksi bagi bengkel penyedia layanan uji emisi yang tidak memasang tanda tempat uji emisi, alat uji emisi tidak memenuhi syarat, tidak menunjuk teknisi uji emisi, dan tidak mengenal tanda pengenal uji emisi.
Sanksi yang ditetapkan adalah pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin operasi.
Sanksi pencabutan tetap izin dikenakan bagi penyedia layanan uji emisi yang melakukan pemalsuan data hasil uji emisi.