Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Hanya Padel, Ini Deretan Olahraga dan Hiburan yang Juga Kena Pajak di Jakarta

Pemprov Jakarta menegaskan bahwa pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bukan hanya berlaku untuk olahraga padel yang sedang naik daun.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-498 Jakarta di Lapangan Silang Monas, Minggu (22/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-498 Jakarta di Lapangan Silang Monas, Minggu (22/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bukan hanya berlaku untuk olahraga padel yang sedang naik daun, tetapi juga berbagai jenis hiburan dan olahraga permainan lainnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan langkah ini diambil demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan mencakup berbagai bentuk persewaan ruang dan alat olahraga.

Objek tersebut mulai dari tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, basket, bulutangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, serta tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan biliar.

“Pengenaannya justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” ujarnya lewat rilisnya, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, kegiatan hiburan seperti pagelaran musik, pertunjukan seni, diskotek, panti pijat, hingga pertandingan olahraga profesional juga telah lama menjadi objek pajak hiburan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009.

PBJT untuk olahraga permainan seperti padel, futsal, dan squash dikenakan dengan tarif 10%, lebih rendah dibandingkan PPN yang tarifnya 11%. Sementara hiburan yang bersifat mewah, seperti diskotek atau kelab malam, dikenai tarif jauh lebih tinggi, antara 40% hingga 75%.

“Pajak dikenakan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” jelas Lusiana.

Dia menambahkan, prinsipnya adalah bergotong royong demi kepentingan bersama, sehingga masyarakat tak perlu khawatir. Hingga kini, sudah ada tujuh lapangan padel di Jakarta yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT sejak tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan, karena sejak dulu jenis olahraga permainan lainnya juga turut dikenai pajak hiburan.

“Pengenaannya justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” pungkas Lusiana. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper