Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa olahraga padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan dengan tarif sebesar 10%.
Menurut Pramono, ketentuan ini bukan hanya berlaku untuk padel, tetapi juga sejumlah olahraga lain yang sudah lebih dulu dikenakan pajak hiburan serupa.
“Jadi intinya sebenarnya gini, pertama saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena,” ujar Pramono di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Pramono menjelaskan bahwa pengenaan pajak hiburan atas olahraga seperti padel berlaku bukan hanya di Jakarta, karena telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga
Dia juga menambahkan bahwa olahraga padel masuk kategori hiburan yang dikenai pajak, sebagaimana juga berlaku untuk olahraga lain seperti bulu tangkis, biliar, tenis, dan renang.
“Sehingga dengan begitu, kami sedang mendalami dan saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan. Bulu tangkis saja juga kena, billiar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena. Masa ini tidak kena?” tutur Pramono.
Terlebih, diungkapkan bahwa orang yang bermain olahraga padel adalah orang yang mampu.
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu,” jelasnya.