Bisnis.com, Jakarta — Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan warga Jakarta mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok Jakarta segera disahkan.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra menegaskan bahwa dorongan tersebut lahir dari kesadaran para warga untuk memperjuangkan hak atas lingkungan sehat, terutama di tengah tingginya angka perokok anak.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, anak usia 10-18 tahun yang mulai merokok sudah mencapai angka 7,4 persen. Menurutnya, angka tersebut merupakan alarm bagi Jakarta untuk segera membuat Raperda Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Ini adalah alarm darurat bagi Jakarta untuk segera memiliki Ranperda KTR yang tegas dan berpihak pada perlindungan warga, khususnya anak-anak yang rentan terpapar asap rokok di rumah maupun ruang publik," tuturnya di Jakarta, Kamis (14/8).
Manik mengatakan bahwa IYCTC juga telah menggagas Kampung Keren Tanpa Rokok bersama warga Jakarta. Hal itu dilakukan karena warga Jakarta mulai menyadari pentingnya perlindungan kesehatan.
"Kampung Keren Tanpa Rokok menjadi simbol dan kesepakatan bersama untuk mengubah pola hidup di lingkungan sendiri," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Pengurus Kampung Tanpa Rokok Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Intan Permatasari mengakui bahwa menjaga lingkungan agar terbebas dari asap rokok memiliki tantangan yang besar dan keberanian serta komitmen dari pihak pemimpin daerah dan warga yang sadar akan pentingnya lingkungan sehat.
"Kami mendorong DPRD dan Pemprov untuk menuntaskan Ranperda ini sebagai komitmen nyata melindungi kesehatan warga Jakarta," ujarnya.