Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Buruh, Lalu Lintas di Depan Balai Kota Terpantau Lancar

Kondisi lalu lintas di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta terpantau lancar, meskipun rmassa buruh demonstrasi memprotes kenaikan UMP 2022.
Kondisi lalu lintas di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta terpantau lancar, meskipun ratusan massa buruh demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Kondisi lalu lintas di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta terpantau lancar, meskipun ratusan massa buruh demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi lalu lintas di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta terpantau lancar, meskipun ratusan massa buruh demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.452.935 atau 0,85 persen.

Ratusan pengunjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memulai aksinya sekitar pukul 10.30 WIB dengan tuntutan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 7 hingga 10 persen.

Orator massa mengatakan akan merengsek masuk ke dalam Balai Kota jika tidak mendapatkan respons.

Tuntutan dilatarbelakangi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai membatalkan PP No. 36/2021 tentang pengupahan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menangguhkan penetapan kenaikan upah minimum (UMP) pekerja di Ibu Kota.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan konfederasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Anies terkait dengan hal tersebut serta akan menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion dan akan diserahkan hari ini," ujar Said ketika dihubungi, Senin (29/11/2021).

Dalam PP No. 36/2021 tentang pengupahan, jelas Iqbal, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis.

Sementara itu, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat, setiap kebijakan strategis wajib ditangguhkan.

Penangguhan dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sembari dilakukan perbaikan terhadap syarat formil. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka beleid tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper