Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Pada 29 Desember 2021 kasus Covid-19 di Ibu Kota tercatat hanya sebanyak 27 kasus, tapi angka tersebut naik hingga 172 kasus pada 3 Januari 2022.
Selama sepekan terakhir, rerata jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 93,71 kasus. Angka tersebut jauh menigkat dibandingkan dengan pekan sebelumnya di mana rerata kasus Covid-19 di Jakarta masih di level 50,28.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta. Dia juga meminta warga di Ibu Kota untuk berhati-hati karena sejumlah aktivitas sudah mulai bergerak ke arah normal, seperti halnya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang sudah boleh berjalan dengan kapasitas 100 persen.
"Kita harus hati-hati. Sekarang PTM sudah mulai 100 persen. Sebelumnya mall, pasar, dan tempat-tempat kegiatan lain sudah ditingkatkan kapasitasnya," kata Riza di Jakarta Senin malam (3/1/2022).
Sejauh ini, lanjutnya, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) untuk pasien Covid-19 masih aman. Tingkat keterisian RS di Jakarta saat ini berada di level 5 persen. Sementara ruangan ICU turun 4 persen.
Terkait dengan perkembangan kasus varian Omicron, Riza mengeklaim jumlah kasus di Jakarta sudah lebih dari 100 kasus per hari 3 Januari 2022. Pada hari yang sama, level PPKM di Jakarta ditingkatkan dari level 1 ke level 2.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 1/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dengan status level terbaru, kegiatan masyarakat di Ibu Kota, seperti pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kedudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; serta Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sementara itu, kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Kemudian fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen. Adapun, pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.