Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3, Berikut 13 Titik Lokasi Ganjil Genap

Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada 13 kawasan saat Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said./Antara
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada 13 kawasan saat Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sambodo menyebut, data sementara menunjukkan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.

"Koordinasi dengan Pak Kadishub DKI Jakarta sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang, jadi ganjil genap masih tetap kita laksanakan," ujarnya

Pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta.

Instruksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota.

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan mengambil kebijakan termasuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama PPKM level 3.

"Nanti kita lihat mengacu pada Inmendagri, PPKM level 3 di Jakarta seperti apa," ucap Sambodo.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Adapun 13 ruas jalan itu yakni: di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan.

Selanjutnya, Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper