Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Forum Warga Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menerapkan prinsip menjalankan pemerintahan yang baik dalam penanganan banjir.
Hal tersebut disampaikan oleh Azas menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu terhadap Anies Baswedan.
"Dalam hal penanganan banjir, Anies dinilai tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Dia harus mampu mengorganisir manajemen aparatur di bawahnya dalam hal penanganan banjir," ujar Azas dalam acara virtual di akun Instagram PSI Jakarta pada Selasa malam (22/2/2022).
Perihal tata kelola itu, sambungnya, mestinya sudah dipahami, mengingat kondisi seperti daratan Jakarta berada di bawah permukaan laut telah lama diketahui dan bahkan menjadi janji kampanye Anies Baswedan pada masa Pilkada DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pada 15 Februari 2022 PTUN mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan gugatan korban banjir di kawasan Kali Mampang pada pengujung Februari tahun lalu.
Baca Juga
Dalam amar putusan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Agustus 2021 tersebut, hakim meminta Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Terakhir, termasuk menghukum Anies selalu tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,6 Juta.
Pada 18 Agustus 2022, atau 3 hari setelah amar putusan dikeluarkan oleh PTUN, Dinas SDA DKI Jakarta mengunggah foto-foto pengerukan Kali Mampang di Jakarta Selatan yang dinyatakan rampung 100 persen.