Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Warga Jakarta Beberkan Kekurangan Anies Baswedan Mengatasi Banjir di Ibu Kota

Ketua Forum Warga Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menerapkan prinsip menjalankan pemerintahan yang baik dalam penanganan banjir.
Banjir di Jl. Raya Bogor, Pintu Air Hek Kel. Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur pada Minggu (7/11/2021)./Twitter @DinasSDAJakarta
Banjir di Jl. Raya Bogor, Pintu Air Hek Kel. Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur pada Minggu (7/11/2021)./Twitter @DinasSDAJakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Forum Warga Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menerapkan prinsip menjalankan pemerintahan yang baik dalam penanganan banjir.

Hal tersebut disampaikan oleh Azas menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu terhadap Anies Baswedan.

"Dalam hal penanganan banjir, Anies dinilai tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Dia harus mampu mengorganisir manajemen aparatur di bawahnya dalam hal penanganan banjir," ujar Azas dalam acara virtual di akun Instagram PSI Jakarta pada Selasa malam (22/2/2022).

Perihal tata kelola itu, sambungnya, mestinya sudah dipahami, mengingat kondisi seperti daratan Jakarta berada di bawah permukaan laut telah lama diketahui dan bahkan menjadi janji kampanye Anies Baswedan pada masa Pilkada DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pada 15 Februari 2022 PTUN mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan gugatan korban banjir di kawasan Kali Mampang pada pengujung Februari tahun lalu.

Dalam amar putusan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Agustus 2021 tersebut, hakim meminta Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Terakhir, termasuk menghukum Anies selalu tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,6 Juta.

Pada 18 Agustus 2022, atau 3 hari setelah amar putusan dikeluarkan oleh PTUN, Dinas SDA DKI Jakarta mengunggah foto-foto  pengerukan Kali Mampang di Jakarta Selatan yang dinyatakan rampung 100 persen.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper