Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah buka suara soal kasus anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang dipaksa memakai hijab atau jilbab.
Terkait hal tersebut, dia pun menegaskan tidak ada pemaksaan siswa beragama muslim mengenakan hijab di sekolah negeri Jakarta.
"Yang bilang wajib enggak ada, enggak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan, kita juga sudah menjelaskan bahwa enggak mewajibkan," kata Taga saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Taga pun menjelaskan bahwa terkait seragam sekolah negeri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 2292 tahun 2015. Dalam aturan tersebut menurutnya memang dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju untuk muslimah, termasuk hijab, namun memang sifatnya tidak wajib.
"Jadi kalau ingin menggunakan hijab silakan, kalau tidak menggunakan silakan. Artinya di sekolah negeri itu aturannya tidak berdasarkan suatu agama," katanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi PDIP Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan anak Sekolah Dasar (SD) yang tidak mampu membeli seragam sekolah.
Baca Juga
Dari pertemuan tersebut, dia mengaku heran lantaran baju seragam sekolah negeri saat ini panjang-panjang.
Bahkan dia juga sempat menemui anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dipaksa gurunya untuk mengenakan hijab..
"Juga saya temui anak SMP Negeri belum siap pakai jilbab tapi dipaksa gurunya secara lisan dibilang yang tidak pakai jilbab hanya non muslim. Padahal ini sekolah negeri, bahkan ada yang sudah beli seragam biasa disuruh ganti dan akhirnya jadi beli lagi kena biaya lagi," katanya di Instagram @ima.mahdiah pada Juni silam.
Ima pun mengungkapkan bahwa memaksa anak memakai hijab seharusnya tidak dibenarkan. Namun lain halnya apabila memang si anak mau mengenakan hijab.
"PR [Pekerjaan Rumah] dunia pendidikan untuk menjaga kebhinekaan," katanya.