Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Sebut ASN DKI Boleh Minta Naik Jabatan, Tapi Harus Sesuai Aturan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memperbolehkan ASN DKI mengajukan kenaikan jabatan tetapi harus sesuai aturan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk mengajukan kenaikan jabatan, hanya saja prosesnya harus sesuai dengan aturan. 

Dia menyatakan, ASN yang ingin mengajukan kenaikan jabatan perlu mengikuti prosedur yang ada. Disamping itu, tentunya harus mengikuti uji kompetensi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Minta boleh, tapi ya namanya minta sesuai aturan,” ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI terkait dengan ASN DKI yang mengajukan kenaikan jabatan tersebut untuk di data rekam jejaknya. 

“Ya sudah saya minta Kepala BKD,” jelasnya.

 Sebelumnya Heru mengaku sering dihubungi aparatur sipil negara (ASN) untuk minta naik jabatan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Heru saat dirinya memberikan sambutan dalam pelantikan eselon 3 dan 4 ASN DKI di Balai Kota Jakarta. 

“Sampai hari ini masih ada yang meminta-minta, WA ke mana-mana, saya hargai yang meminta kenaikan jabatan kepada saya,” ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/10/2023). 

Menurut Heru, untuk meminta kenaikan jabatan tidak harus langsung menghubungi Pj Gubernur DKI, melainkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta serta Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) DKI, jangan seperti gasing yang ke sana-ke mari menghubungi berbagai pihak.

Menurut dia, tindakan seperti gasing tersebut hanya memperlihatkan ASN tidak bekerja. Seharusnya ASN fokus untuk bekerja dengan konsisten, apabila memiliki kinerja bagus maka akan dipertimbangkan. 

“Baru satu tahun menjabat, sudah muter kayak main gasing, berarti Anda-Anda yang seperti itu enggak kerja, datang, duduk, mikir saya mau ke mana lagi. Ya kerja!,” jelasnya.

Heru menambahkan, ASN yang ingin naik jabatan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa naik jabatan, sehingga memenuhi kualifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

“Percaya diri saja, kalau lurah loyal ke camat, camat loyal ke wali kota, ke asisten, pasti diperhatikan. Jadi kerja konsisten,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper