Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghentikan kebijakan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta.
Dia mengatakan, WFH sudah berakhir dan tidak diberlakukan kembali, ASN kini dapat kembali bekerja dengan normal di kantornya masing-masing.
“WFH sudah berakhir, para ASN pun sudah masuk semua,” ujar Heru di Balaikota Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dia juga belum dapat memastikan kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali atau tidak, pasalnya dia akan melihat situasi dan kondisi Jakarta terlebih dahulu untuk memastikan aturan tersebut efektif jika dijalankan kembali.
“Ke depan belum tentu dijalankan kembali, kami melihat situasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, aturan WFH bagi ASN DKI mulai diterapkan pada 21 Agustus 2023 dan berakhir pada 21 Oktober 2023.
Baca Juga
Adapun pemberlakukan WFH bagi ASN tersebut seiring dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mewajibkan 50 persen anggota aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Diketahui, kondisi udara Jakarta tidak benar-benar sehat meskipun tak seburuk sebelumnya. Berdasarkan pantuan di laman iqair.com, polusi udara Jakarta menyentuh angka 106 pada Selasa (24/10/2023) jam 19.30 WIB. Adapun, udara DKI memiliki konsentrasi PM2.5 atau 7.5 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, dan menyambut kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association Of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN) ke-43.
“Para kepala perangkat dagar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ujar Joko dalam surat edaran.
Penugasan kedinasan tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 50 persen.
Sementara, pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September, jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 75 persen.
Joko mengatakan, pelaksanaan WFH bagi perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional atau langsung kepada masyarakat, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media dan aplikasi digital.
“Namun, dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya.