Bisnis.com, BEKASI-- Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota mencatat tempat indekos, kontrakan, dan tempat tinggal lain yang rentan terjadi kriminalitas akan dirazia.
"Kami akan koordinasi dulu dengan Wali Kota Bekasi," kata Kapolresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Kamis (4/6/2015).
Berdasarkan catatan, tindakan kriminal banyak terjadi di tempat kos dan rumah kontrakan. Terakhir adalah kasus pembunuhan terhadap Monica, 19, di sebuah rumah kos di Jalan Agus Salim, RT 2 RW 4, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada 1 Juni. Pelaku adalah pacarnya sendiri, Arifin, 23, yang sering tinggal bersama.
"Tanpa ikatan perkawinan," kata Daniel.
Menurut Daniel, razia di indekos maupun rumah kontrakan dapat meminimalisir tindak kejahatan umum atau narkoba. Dia mencontohkan dalam razia rumah kontrakan beberapa waktu lalu di wilayah Pondok Gede, polisi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan yang sering beroperasi di wilayah Subang.
"Hasil pengembangan kasus narkoba, kebanyakan pelaku menyimpan ganja di rumah kontrakan.”
Tak hanya itu, beberapa kasus pembunuhan kerap terjadi di rumah kontrakan, seperti kasus Deudeuh Tata Chuby di Jakarta dan seorang tukang urut di Jatisampurna. Pelakunya tak lain adalah pasangannya sendiri.
"Indekos atau kontrakan rawan dijadikan tempat kumpul pasangan di luar nikah," kata dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen mengatakan pihaknya mengklaim sering melakukan razia di tempat tinggal, seperti indekos, dan rumah kontrakan. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya menjaring lima warga negara asing di apartemen.
"Dari lima WNA, satu tak melengkapi dokumen imigrasi.”
Dia mengakui, rumah tinggal seperti kontrakan, indekos, maupun apartemen sering luput dari pantauan. Sebab, tempat tinggal seperti itu dijadikan warga pendatang sebagai tempat tinggal sementara.
"Penghuninya sering ganti-ganti.”