Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Tak Bebas Lagi Bangun Perumahan Skala Kecil di Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi masih mematangkan aturan rencana moratorium pembangunan klaster di Kota Bekasi. Pematangan itu terkait pembahasan besaran minimal pembangunan klaster.
Perumahan Citra Raya/Ilustrasi
Perumahan Citra Raya/Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI-- Pemerintah Kota Bekasi masih  mematangkan aturan rencana moratorium pembangunan klaster di Kota Bekasi. Pematangan itu terkait pembahasan besaran minimal pembangunan klaster.

Ahmad Syaikhu, Wakil Wali Kota Bekasi, mengatakan dari laporan Dinas Tata Kota hingga saat ini belum ada laporan terkait kelanjutan hasil rencana aturan itu. Salah satu pematangan itu antara lain menyangkut besaran luas minimal pembangunan klaster.

"Masalah luasannya masih kajian. Kami tidak ingin itu semua mematikan beberapa investasi di Kota Bekasi," ujarnya di Kota Bekasi, Senin (8/6/2015).

Pemerintah Kota Bekasi berencana mengeluarkan peraturan pelarangan pembangunan klaster pada pertengahan Juni mendatang. Klasifikasi perumahan skala kecil masih akan ditentukan dengan luas lahan antara kurang dari 5 hektare dan kurang dari 2 hektare.

Dalam draf peraturan yang merujuk pada hasil pengamatan dan peninjauan lapangan, ditemukan beberapa masalah terkait pembangunan perumahan skala kecil.

Permasalahan itu seperti saluran pembuangan atau drainase tanpa melalui kajian hidrologi dan pengetahuan tentang saluran dan perizinan tidak diarahkan kepada konsep zero run off, sehingga memenuhi saluran yang sudah ada.

Selain itu, terdapat persoalan pada konstruksi atau dimensi saluran tidak sesuai kebutuhan dan berkonflik dengan warga yang ada. Persoalan lainnya terkait dengan pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi. Begitu pula pada persoalan pengadaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) atau fasos dan fasum.

Draf Peraturan

Draf peraturan tersebut menyarankan agar pengembang perumahan dengan lahan kecil diarahkan melakukan konsolidasi lahan, dengan cara pengembang perumahan yang berdekatan saling berkotribusi penyediaan fasos fasum/PSU yang harus disediakan melalui program tersebut.

Selain itu, pembangunan perumahan diarahkan mengembangkan perumahan vertikal yang menyediakan kebutuhan sarana umum bersama, seperti perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, sarana pertamanan, RTH dan sarana parkir.

Syaikhu belum dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan selesai. Dia mengharapkan rancangan aturan itu akan selesai pada akhir bulan ini.

"Mudah-mudahan kami kejar."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler