Bisnis.com, JAKARTA -- Aplikasi penyedia jasa layanan mobil berpelat hitam tetap akan mengembangkan aplikasinya setelah Dinas Perhubungan DKI berhasil mengandangkan 30 unit mobil taksi gelap selama Agustus-September tahun ini.
Kiki Rizki, Head of Marketing and Partnership GrabTaxi Indonesia mengatakan, dari 30 unit kendaraan yang berada di Terminal Mobil Barang Pulogebang, Jakarta Timur, hanya sebagian mobil yang menggunakan aplikasi GrabCar.
Dijelaskan, bahwa mobil-mobil yang disita itu melanggar peraturan lalu lintas, bukan karena penggunaan aplikasi.
" GrabCar [ditangkap] hanya karena pelanggaran lalu lintas aja dan hari ini [15/9] sudah bisa diselesaikan. Jadi karena melanggar lalu lintas bukan karena aplikasinya," katanya, Selasa (15/9/2015).
Dia menuturkan, armada mobil pelat hitam yang menggunakan aplikasi GrabCar tetap akan terus bertambah. Namun, dia belum mau membeberkan angka pasti mobil yang telah memakai aplikasi GrabCar.
Saat ini, GrabCar telah melayani di Bali tepatnya di Ubud, Badung, dan Uluwatu. Di Jakarta, GrabCar baru menjangkau kawasan Jakarta Selatan dari Semanggi ke arah Kemang.
"Kita tiap hari mencoba menaikkan jumlah armada kami. Kami juga mencoba memperbesar wilayah cakupan kami," ucapnya.
Sumber Bisnis.com di Uber Taxi menyebut, ada 18 unit mobil dari 30 unit kendaraan yang ditangkap oleh Dishub DKI merupakan mobil beraplikasi Uber Taxi.
Kini, sebanyak 6.000 unit mobil yang menggunakan aplikasi Uber Taxi. Seluruh armada tersebut berasal dari perusahaan rental mobil, bukan mobil pribadi. Uber Taxi juga akan terus mengembangkan aplikasinya di Indonesia.