Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi melimpahkan sejumlah penerbitan perizinan ke pihak kecamatan.
Syarifudin Harja Winata, Sekretaris Kecamatan Pinang, menyatakan kesiapannya dalam menerima pelimpahan wewenang penerbitan perizinan yang sebelumnya masih menjadi wewenang BPMTPSP Kota Tangerang.
“Ini untuk mendukung percepatan pelayanan masyarakat yang memang diharapkan wali kota. Secara bertahap, kami sudah mempersiapkan diri,” katanya di Tangerang, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, sejak memasuki 2016, beberapa persiapan antara lain staf pelayanan dan tempat pelayanan, sudah dilakukan.
“Kalau tidak salah ada 11 perizinan yang akan dilimpahkan ke kecamatan. Untuk pengurusan perizinannya nanti akan dilayani pada Bagian Pelayanan Umum Kecamatan Pinang,” ungkapnya.
Pada penghujung tahun lalu, pihaknya mengikuti ekspose perolehan pendapatan Kota Tangerang dari sektor perizinan dari BPMTPSP Kota Tangerang. Selanjutnya tahun ini, sudah ada beberapa jenis perizinan yang pengurusannya mulai dialihkan ke wilayah kecamatan.
Kebijakan dilakukan, sesuai ekpose itu, untuk mempermudah pengurusan perizinan yang dilakukan masyarakat maupun pengusaha skala kecil hingga menengah.