Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyepakati keputusan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Hal itu telah disepakati setelah rapat koordinasi bersama Menko Kemaritiman, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kemenko Kemaritiman Senin (18/4/2016) malam.
"Hal ini dilakukan untuk segera menyelesaikan polemik proyek reklamasi," kata Ahok di Gedung Kementerian Perekonomian dan Kemaritiman , Jakarta, Senin (18/4/2016).
Ahok mengungkapkan dalam rapat koordinasi tersebut tetap disepakati bahwa reklamasi tidak ada yang salah. Apalagi tak hanya di Indonesia, diberbagai negara juga telah melakukan proyek reklamasi.
Namun, pihaknya mengakui masih ada yang menjadi permasalahan salah satunya adalah tumpang tindih aturan perundang-undangan.
"Reklamasi nggak ada kaitannya bisa nenggelamin Jakarta, nggak ada ikan pada mati, yang harus diselesaikan adalah adanya tumpang tindih aturan,"jelas Ahok.
Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk join komite untuk mengkaji dan menyelarasan persyaratan lebih mendalam.