Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bela Agung Podomoro, Ahok Klaim Reklamasi Pulau G Paling Rapi dan Taat Aturan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat pesisir.
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5)/Antara
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat pesisir.

“Saya berpendapat pelaksanaan reklamasi pulau G itu paling rapi dibandingkan pengembang pulau-pulau lainnya. Izin mereka juga jelas dan sudah dipenuhi semua. Jadi aneh kalau dibilang melanggar aturan,” ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa (12/7/2016).

Pendapat Ahok tersebut justru bersebrangan dengan Menko Maritim Rizal Ramli. Berdasarkan rapat Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (30/6/2016), Menko Maritim Rizal Ramli dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan hasil kajian dan investigasi, yaitu pembangunan pulau G membahayakan lingkungan pesisir, proyek vital strategis, dan lalu-lintas kapal di laut.

Tim Gabungan memutuskan pengembang pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun daratan di atas kabel listrik PLN dan menganggu lalu-lintas kapal nelayan. Karena itu, dia meminta pembangunan reklamasi pulau tersebut dihentikan secara permanen.

Menanggapi hal tersebut, Ahok mengatakan lokasi pulau yang berada di dekat kawasan Pluit, Jakarta Utara tersebut tidak melewati pipa gas maupun kabel PLN. Justru, menurutnya, Pemprov DKI sudah meminta ukuran pulau G untuk dipotong menyesuaikan dengan pipa yang ada di wilayah tersebut.

“Sebelumnya pulau G memiliki luas 400-500 hektar. Namun, ukuran tersebut sudah dikecilkan sehingga saat ini pulau G hanya memiliki luas 161 hektar,” katanya.

Total luas proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta mencapai 5.100 hektar.  Keputusan luas tiap-tiap pulau mengacu pada Keppres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang disempurnakan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Pulau G itu sudah didesain ulang. Makanya, kami berikan izin [pelaksanaan reklamasi]. Saya heran kok masih dibilang kena kabel dan pipa bawah laut," imbuhnya.

Terkait hal itu, Ahok mempertanyakan dasar kajian dan investigasi Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta di lapangan. Dia justru menilai pelaksanaan reklamasi pulau G itu paling rapi dibandingkan pengembang pulau-pulau lainnya.

"Menko Maritim bikin keputusan pembatalan ngomongnya di media. Saya juga bisa ngomong kalau di media doang," katanya.

Izin Prinsip pembangunan pulau tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur No 1291/2012 tentang Persetujuan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 21 September 2012. Ahok sendiri menandatangani izin Pelaksanaan melalui Surat Keputusan Gubernur No 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper