Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan ada sebanyak 3,8 juta kendaraan bermotor di Ibu Kota menunggak pajak.
"Sebanyak 3,8 juta itu terdiri dari sepeda motor sebanyak 3,2 juta unit dan mobil 600 ribu unit," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor BPRD DKI, Kamis (30/3/2017).
Dia menuturkan, hal tersebut tentu menghambat penerimaan daerah, khususnya untuk jenis pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari satu tahun hingga di atas 3 tahun.
Melihat besarnya potensi yang bisa didapat dari pembayaran piutang PKB, Edi menuturka,n pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia gabungan kendaraan bermotor.
Razia gabungan kendaraan bermotor akan dilakukan pada semester I dan 2 tahun ini. Nantinya, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya akan menyisir kelengkapan surat-surat pemilik kendaraan bermotor.
"Jika ketahuan menunggak, mereka harus melakukan pembayaran di tempat. Kalau masih menghindar, nanti motornya akan dikandangin oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI," ucapnya.
Berdasarkan data BPRD DKI, target penerimaan dari jenis PKB pada tahun ini mencapai Rp7,9 triliun. Sementara itu, total penerimaan PKB hingga 21 Maret 2017 berkisar Rp1,65 triliun.