Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI tengah melakukan penilaian terhadap pengajuan izin lingkungan reklamasi Pulau G. Izin serupa sudah diterbitkan untuk Pulau C dan Pulau D.
Andono Warih, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pihaknya bakal menilai 11 aspek yang menjadi parameter penilaian. "Izin lingkungan untuk Pulau C dan Pulau D sudah diterbitkan, Pulau G sedang berproses tapi belum selesai," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Sebagaimana diketahui, proyek reklamasi Teluk Jakarta telah dihentikan sementara sejak April 2016 oleh Pemerintah Pusat. PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan Pulau D diminta memperbaiki izin lingkungan. Permintaan itu juga ditujukan kepada PT Muara Wisesa, pengembang Pulau G. Rencana luas Pulau C, Pulau D, dan Pulau G masing-masing 276 hektare, 312 hektare, dan 161 hektare.
Andono menekankan, penerbitan izin lingkungan yang baru untuk pengembang reklamasi di Teluk Jakarta perlu ditindaklanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dia menyebut, kewenangan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hanya mencakup pemberian izin lingkungan sesuai dengan SK Menteri LHK No 356/2016.
Setelah mengantongi izin lingkungan, pengembang diharuskan memenuhi beberapa ketentuan mencakup pengurusan hak tanah, hak pengelolaan lahan, dan izin mendirikan bangunan. Perizinan tersebut dibawah wewenang Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).