Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan Dinas Perhubungan dan Badan Pajak dan Retribusi Daera Pemprov DKI Jakarta mengatur tarif parkir berdasarkan zonasi area memcakup parkir on-street dan off-street.
"Ring 1 itu tentu lebih mahal, ring 2 lebih murah, ring 3 lebih murah lagi sehingga kita bisa adakan seperti itu dan perilaku berlalu lintas ini juga harus kita tata sejak sekarang," ujarnya di Balai Kota, Selasa (21/8/2017).
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan dalam Pola Transportasi Makro (Pergub 103/2007) parkir menjadi salah satu cara dalam hal pengendalian lalu lintas, khususnya parkir on street.
Baca Juga
Dalam RPJMD juga ditargetkan evaluasi ruas jalan yang diperkenankan sebagai lokasi parkir on street agar dikurangi jumlah setiap tahunnya dan menambahkan lokasi park and ride di pinggiran Jakarta agar terjadi perpindahan moda dari angkutan pribadi ke angkutan umum.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur sudah diusulkan Dishub dalam peninjauan kembali Perda RDTR DKI Jakarta dan salah satu usulannya adalah pemberlakuan zonasi parkir tepi jalan dalam rangka mengoptimalkan fungsi ruang jalan peningkatan ride sharing ke angkutan umum masal," katanya.
Menurut Sigit, jika bercermin dari negara maju, semakin ke tengah kota maka akan semakin sedikit ketersediaan sarana parkir dan jikalau ada pun tarif yang ditetapkan cukup tinggi.