Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buang Sampah Sembarang di Jakarta, Ini Sanksinya

Sosialisasi sanksi denda untuk menjaga kebersihan saluran air di DKI Jakarta kelihatannya tidak diindahkan oleh sejumlah masyarakat.
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sosialisasi sanksi denda untuk menjaga kebersihan saluran air di DKI Jakarta kelihatannya tidak diindahkan oleh sejumlah masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya masih sering menerima laporan penumpukkan sampah di sejumlah saluran air dan kali di sekitar Jakarta.

Menurut Djarot, dia  sudah mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk menggalakkan operasi tangkap tangan dan memberi sanksi berlapis terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.

"Langsung diproses dan berikan sanksi sosial kepada yang bersangkutan bukan hanya bentuk denda tetapi juga sanksi sosial. Supaya kita sama-sama menjaga lingkungan kita masing-masing," tukasnya di Balai Kota, Jumat (15/9/2017).

Operasi tangkap tangan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan instruksi Gubernur Nomor 80 tahun 2017 tentang penempatan sampah sesuai pada tempatnya.

Sanksi denda yang akan dikenakan bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan sebesar maksimal Rp500.000. Selain sanksi denda, sanksi sosial berupa pemajangan foto pelaku pembuang sampah, juga akan dilakukan.

Menurut Djarot, sanksi sosial dengan memperlihatkan wajah pelaku kepada publik akan memberikan dampak jera yang lebih efektif.

"Foto, kemudian pampang di spanduk, tunjukkan ke masyarakat. Spanduk bisa dipasang di RPTRA supaya anak-anak kita tahu, jangan dicontoh perilaku buruk. Anak-anak saja lebih pintar untuk membuang sampah," tuturnya.

Djarot mengatakan, setiap hari, petugas pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasaran dan sarana umum (PPSU) melakukann pembersihan saluran air dan kali dari sampah namun jumlah sampah yang diangkut justru semakin bertambah.

Menurutnya, jika pekerjaan pembersihan sampah di kali dan sungai semakin ringan pelaksanaannya, para petugas PHL dan PPSU bisa diarahkan untuk melakukan pembenahan kota seperti menata trotoar yang rumpang, membersihkan taman-taman, dan lain lain.

"Saya minta tolong kepada masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan wilayah masing-masing," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper