Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Akui Sempat Ada Pro Kontra Normalisasi Ciliwung

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengakui ada pro-kontra terkait normalisasi Kali Ciliwung yang dimulai sejak era Ahok, namun tetap melanjutkan proyek ini untuk mengatasi banjir.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung ketika meninjau Kali Cakung di Jakarta Utara, Senin (19/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung ketika meninjau Kali Cakung di Jakarta Utara, Senin (19/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung menyebut sempat ada pro-kontra dalam proses normalisasi Kali Ciliwung. 

Pro-kontra tersebut, kata Pramono, terjadi sejak era kepemimpinan sebelumnya, yakni mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

“Persoalan normalisasi Kali Ciliwung ini kan pro kontra dulu zaman Pak Ahok ada, tiba-tiba enggak ada,” jelasnya dalam paparan di acara Wartalks di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025) 

Sedangkan, Pramono sendiri meyakini bahwa salah satu penanganan banjir di Jakarta dapat dilakukan dengan melakukan normalisasi pada kali Ciliwung. Pasalnya kali tersebut memberikan kontribusi 40% terhadap banjir di Jakarta. 

Namun Pramono tak menampik bahwa proses normalisasi kali Ciliwung tersebut akan menimbulkan keramaian. 

“Memang pasti akan ada keramaian sedikit untuk  membebaskan orang yang dulu sudah kembali ke rumah susun yang disediakan kemudian kembali ke (bantaran) Kali Ciliwung lagi,” jelas Pramono. 

Lebih lanjut, Pramono juga menuturkan telah menandatangani beberapa penlok, dari 14 penlok yang sudah ditetapkan. Kegiatan normalisasi juga akan dilakukan. 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menetapkan lokasi pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 344 Tahun 2025. 

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa lahan seluas kurang lebih 67.270 meter persegi akan dibebaskan untuk keperluan normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut. Penetapan lokasi (Penlok) ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro