Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut larangan kendaraan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan lantaran dia ingin seluruh area di Jakarta bisa diakses semua lapisan masyarakat.
"Kami ingin kendaraan roda dua bisa lewat Sudirman-Thamrin. [Aturan pemerintah] tidak diskriminatif lagi," katanya di Balai Kota DKI, Senin (6/11/2017).
Untuk merealisasikan hal itu, Anies berjanji segera merevisi aturan pelarangan motor yang digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain aturan soal larangan motor di Jalan MH Thamrin, ternyata ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Ahok yang bakal direvisi oleh Anies dan Sandiaga Uno.
Berbeda dengan Peraturan Daerah yang disahkan oleh DPRD DKI, keputusan Kepala Daerah baru untuk mengubah atau bahkan isi Pergub sangat memungkinkan. Lantas, Pergub mana saja yang akan direvisi Anies-Sandi dalam waktu dekat? Berikut daftarnya.
1. Pergub Pelarangan Motor
Baca Juga
Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pergub tersebut berisi bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam. Pengendara motor diizinkan melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin mulai pukul 23.00-05.00.
2. Pergub ERP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proyek electronic road pricing (ERP) akan terus dilanjutkan. Mengacu pada, Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Dalam beleid itu, tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistem ERP.
Namun, Anies ingin teknologi ERP tidak hanya digunakan untuk kendaraan roda empat saja. Sepeda motor tetap boleh melintas walau sudah diterapkan ERP.
3. Pergub Reklame
Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia(Amli) menyampaikan regulasi untuk media luar griya berupa reklame untuk periklanan belum mengakomodir seluruh keadaan industri. Kebutuhan LED dan konvensional sedianya bukan dari pihaknya yang menentukan, tetapi adalah pemasang iklan. Sejauh ini, katanya, tidak semua orang saat akan memasang iklan ingin menggunakan LED sebagai medianya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan Pemprov DKI akan membentuk tim untuk mengkaji Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Pergub tentang reklame yang diwajibkan LED, dikeluarkan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Saat itu, Basuki menerbitkan Pergub tersebut dengan mewajibkan LED untuk mengurangi angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.
4. Pergub Penataan Kampung Akuarium
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menata ulang permukiman warga yang terkena dampak penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penggusuran Kampung Akuarium dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kampung Akuarium dan Pasar Ikan masuk dalam rencana induk penataan kawasan Kota Tua, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014. Konsepnya terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang di kawasan tersebut.