Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat terkait video viral seorang anak yang diduga dieksploitasi oleh Ayahnya.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Sholihah mengatakan pihaknya menemukan fakta benar orang tersebut yang ada di video tersebut adalah orang tua yang sehari-hari ngamen dengan membawa anak bernama U (11 bulan).
Melalui keterangannya, pelaku mengakui dengan membawa U, pendapatannya akan meningkat berkali-kali lipat. "Dalam UU Perlindungan Anak siapapun dilarang melakukan eksploitasi, apalagi orangtuanya sendiri, karena ini bentuk tindakan pidana," katanya, Kamis (15/2/2018).
KPAI meminta agar polisi segera memastikan apakah anak ini mengonsumsi bahan berbahaya seperti zat adiksi atau lainnya. Korban juga harus mendapat pemulihan secara medis.
Terungkap dari hasil ngamen pelaku hanya menghabiskan untuk kebutuhan hidup mereka dan anak-anak. Sejauh ini belum ada unsur memperkaya diri dan pemanfaatan kriminal lainnya.
KPAI akan merujuk korban agar berada di bawah perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemenuhan hak sipil supaya menerima akses kesejahteraan dari pemerintah.
"Harapannya agar Jakarta benar-benar terbebas dari praktik eksploitasi siapapun dia tidak dibenarkan dan dengan alasan apapun, sekalipun untuk menyambung hidup. Inilah pekerjaan panjang kita agar mampu menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.