Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Koalisi Warga untuk Jakarta 2030 menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menyimpan cacat secara prosedur maupun substansi di dalamnnya, terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengesahannya serta inkonsistensi dalam penerapannya.
 
Anggota koalisi, Edy Halomoan Gurning mengatakan Perda mengenai RTRW menyimpan sejumlah masalah baik dalam mekanisme pengesahan maupun isi-isi pasal yang mengatur tata ruang di dalamnya. Secara prosedur, sambungnya, tidak adanya transparansi dalam pengesahan yang seharusnya disahkan pada 2010.
 
"Secara prosedur bermasalah karena tidak adanya transparansi. Sedangkan secara substansi tidak ada konsistensi dalam pengaturan, misalnya Jakarta Selatan yang seharusnya dijadikan area resapan air, namun menjadi wilayah perdagangan dan jasa," ujarnya hari ini.
 
Padahal, sambungnya, permukaan tanah di Jakarta Utara terus mengalami penurunan sehingga Jakarta Selatan harus dikelola secara baik. Tetapi, koalisi yang terdiri dari LSM maupun personal  itu justru menilai hal tersebut tidak diterangkan secara baik dalam Perda RTRW Jakarta periode 2010-2030 tersebut.
 
Masalah lainnya, tutur Edy, adalah tidak disebutkannya wilayah evakuasi ketika terjadi bencana di Jakarta, walaupun Perda itu menjelaskan daerah-daerah yang berpotensi bencana di ibukota. Dengan adanya masalah tersebut, koalisi akan melakukan peninjauan ulang dengan pihak eksektutif (executive review) dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta.
 
"Kami akan melakukan hal ini terlebih dahulu untuk menyampaikan sejumlah masalah dalam Perda RTRW. Jika tidak ada perubahan dari pihak Gubernur DKI, maka kami akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Saat ini sudah dipersiapkan bahan-bahan yang akan digunakan nanti," ujar Edy.
 
Peraturan daerah RTRW mengatur lima kawasan dalam wilayah DKI Jakarta. Seperti dikutip dalam situs Berita Jakarta, disebutkan kawasan pertama adalah (1) kawasan sektor informal, meliputi pengembangan dan pemeliharaan kawasan pusat pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah; (2) kawasan permukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik kawasan; (3)kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan perdagangan,jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan nasional dan internasional.
 
Selain itu adalah kawasan strategis kepentingan lingkugan, terdiri dari kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat dan Sungai Ciliwung; dan kawasan strategis kepentingan sosial budaya, meliputi, revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya, serta fokus kawasan di kota tua, Taman Ismail Marzuki dan Menteng. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper