Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jakarta memastikan bahwa penetapan lapangan olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10% tidak mengacu kepada tren yang kini sedang berlangsung.
Penetapan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) No. 257 Tahun 2025, yang merubah SK Kepala Bapenda No. 854 Tahun 2024.
"Perubahannya penambahan olahraga padel saja [jika dibandingkan dengan SK Kepala Bapenda No. 854 Tahun 2024," ujar Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Andri M. Rijal dalam keterangannya secara tertulis, Rabu (2/6/2025).
Andri juga mengemukakan bahwa pengenaan pajak atas olahraga padel didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 49 ayat (1) huruf i.
"Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang, dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran." tulis Pasal 49 ayat (1) huruf i tersebut.
Oleh karena itu, kata Andri, penetapan padel sebagai objek pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar karena olahraga ini sedang populer.
Baca Juga
"Jadi kami kenakan pajaknya, bukan karena viral juga," tuturnya.
Adapun, berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan, yang tertuang dalam SK Bapenda No. 257 Tahun 2025
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulu tangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat bowling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel