JAKARTA: Sekitar 1.400 pekerja outsourcing PT Unilever menyatakan siap mogok jika pihak manajemen perusahaan tidak mengangkat status mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 66 tentang Ketenagakerjaan."Kami memastikan produksi akan berhenti jika kami (buruh outsourcing) yang mogok karena kami yang bekerja di bagian-bagian utama perusahaan," tegas Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) PT Unilever, Siyamto dalam siaran pers yang diterima Bisnis tadi malam.Dia menyebutkan PT Unilever mempekerjakan 4.000 buruh di enam bidang perusahaan yang berproduksi di tiga pabrik berbeda yang semuanya terletak di kawasan industri Jababeka, Cikarang. Bidang-bidang PT Unilever memproduksi barang-barang dengan merek yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, yakni HPC Powder memproduksi Rinso, Surf, Viso dan Rinso Matic; HPC Liquid memproduksi Sunsilk, Clear, Dove, Lifebuoy, Sunlight, Molto, Superpel, Rinso cair; Walls memproduksi es krim; SCCNC memproduksi Blue Band (mentega); TBB memproduksi Sariwangi dan Royco; dan memSkin Care produksi kosmetik, seperti Ponds.Menurut SPAI-FSPMI, pekerja outsourcing didatangkan dari enam Yayasan yang berbeda, yang di antaranya PT Mamat Anugerah, PT Tobirus Jaya, PT Teguh Jaya, dan PT Sapta Buana.Menurut Siyamto, buruh outsourcing mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pihak perusahaan. Pekerja outsourcing hanya memperoleh uang makan sebesar Rp9.000 per orang, sementara pekerja tetap mendapatkan uang makan Rp16.000.Dia memaparkan perusahaan memberikan tunjangan cuti, tunjangan perumahan Rp 6,4 juta/tahun dan distribusi produk-produk PT Unilever per bulan kepada pekerja atau karyawan berstatus tetap. Di sisi lain, pekerja outsourcing hanya memperoleh paket distribusi setahun sekali, tidak ada tunjangan cuti, apalagi tunjangan perumahan. Ruang makan pun dipisahkan. Pekerja outsourcing makan di tempat yang terpisah dari pekerja berstatus tetap, bahkan seragam kerja juga dibedakan. "Kami, pekerja outsourcing, memang mendapatkan Jamsostek yang diberikan oleh yayasan kami. Misalnya saya, pekerja outsourcing dari PT Mamat Anugerah, dapat tunjangan kesehatan Jamsostek dengan limit hanya Rp 100 ribu untuk ke dokter. Kalau sakitnya sampai menginap di rumah sakit, hanya dapat Rp 1 juta. Kalau biaya berobat lebih dari itu, terpaksa ditanggung sendiri. Dulu, anggota keluarga yang sakit tidak masuk hitungan, baru belakangan ini, setelah Februari, baru dapat setelah diperjuangkan," kata Siyamto.Selain itu, Siyamto tidak yakin jika kebijakan manajemen perusahaan PT Unilever di Jababeka yang mempekerjakan buruh outsourcing atas sepengetahuan pemilik PT Unilever. "Pernah ada auditor yang datang, kami buruh outsourcing malah disuruh ganti seragam, bahkan ada yang disembunyikan," tuturnya. (faa)
DEMO BURUH 3 OKTOBER: 1.400 Pekerja outsourcing PT Unilever siap mogok
JAKARTA: Sekitar 1.400 pekerja outsourcing PT Unilever menyatakan siap mogok jika pihak manajemen perusahaan tidak mengangkat status mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 66 tentang Ketenagakerjaan.Kami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu