JAKARTA: Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengumuman TMC Polda Metro Jaya, Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Senin, 22 Oktober 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baroe
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Depan Taman makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK :Gapembri, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Pintu I TMII
STNK : Ps.Induk Kramat Jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : [email protected]
(faa)