Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK DAERAH: 2013, DKI incar penerimaan pajak Rp21,8 triliun

JAKARTA: Pemprov DKI menyasar penerimaan pajak 2013 mencapai Rp21,8 triliun atau mengalami peningkatan Rp5,3 triliun dari penerimaan pajak 2012, melalui penyiapan sistem online yang siap diterapkan tahun depan.

JAKARTA: Pemprov DKI menyasar penerimaan pajak 2013 mencapai Rp21,8 triliun atau mengalami peningkatan Rp5,3 triliun dari penerimaan pajak 2012, melalui penyiapan sistem online yang siap diterapkan tahun depan.

Besaran pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pajak diperkirakan meningkat sampai 32,1% dibandingkan penerimaan pajak 2012 yang berjumlah Rp16,5 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan untuk menghilangkan berbagai kebocoran juga pungutan liar, yang perlu dibangun adalah sistem. Sistem online diharapkan dapat menciptakan transparansi kepada masyarakat.

“Perbaikan sistem yang dibutuhkan. Kalau sistemnya tidak dibenahi, hanya melakukan penggantian orang, ya percuma. Sistem ini yang sudah kita bangun. Sistem penerimaan pajak melalui sistem online,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (11/12).

Melalui sistem tersebut, sambungnya, informasi mengenai proses pembayaran pajak dapat langsung disambungkan kepada masing-masing wajib pajak, dan bisa dilakukan pengecekan secara harian.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengungkapkan dalam pekan ini pihaknya akan merampungkan perumusan peraturan gubernur, sebagai dasar hukum penerapan pungutan pajak melalui sistem online.

“Pergub harus selesai pada 14 Desember besok, sesuai dengan instruksi gubernur. Kalau dasar hukumnya sudah jelas, kami segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sambung Iwan, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada pihak internal agar mampu menerapkan sistem baru di lapangan. Dia memperkirakan setidaknya sampai akhir bulan ini proses sosialisasi awal bisa dilakukan.

Jadi, tuturnya, target penerapan sistem online untuk berbagai jenis pungutan pajak bisa diterapkan awal 2013. Sejauh ini, DPP DKI sudah meng-online-kan empat jenis pajak yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Melalui penerapan sistem online terbaru ini, kata Iwan, seluruh pajak yang dihitung berdasarkan self-assessment siap di-online-kan secara serentak. “Selain empat pajak tersebut, akan ditambah BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan].”

Sementara jenis pajak lainnya, jelasnya, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak reklame, dan pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang nilainnya sudah ditentukan langsung besarannya, sehingga proses pemungutannya tetap seperti semula.  

Adapun keuntungan yang diperoleh wajib pajak melalui penerapan sistem baru ini, selain tidak perlu melewati proses porporasi karcis dan mengisi surat pemberitahuan pajak, jelas Iwan, yang terpenting adalah menghilangkan interaksi langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Fatia Qanitat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler