Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI: Penjualan 51% Saham Suez Environment Ke Manila Water Batal Demi Hukum

JAKARTA: Dalam surat rekomendasinya DPRD DKI Jakarta menyatakan proses penjualan saham sebesar 51% oleh Suez Environment kepada Manila Water Company batal demi hukum.Sebagai pemilik saham mayoritas dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja)—penyedia air

JAKARTA: Dalam surat rekomendasinya DPRD DKI Jakarta menyatakan proses penjualan saham sebesar 51% oleh Suez Environment kepada Manila Water Company batal demi hukum.Sebagai pemilik saham mayoritas dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja)—penyedia air bersih di kawasan barat jakarta, penjualan saham oleh Suez tersebut tidak mendapatkan persetujuan lebih dulu dari Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dan Pemprov DKI.“Ini telah menyalahi kontrak, padahal hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian kerja sama pasal 7 ayat (2). Karena penjualan saham dilakukan tanpa persetujuan, sudah jelas ini batal demi hukum,” tutur Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendro Subroto, Rabu (12/12/2012).Melalui pembahasan bersama Komisi C DPRD DKI, jelasnya, tertuang beberapa kesepakatan yang akan segera diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai pertimbangan.Rekomendasi lainnya adalah penjualan saham Suez di Palyja akan dipertimbangkan bila proses renegosiasi kontrak antara PAM Jaya dengan Palyja sudah disepakati dan ditandatangani. DRPD DKI menuntut renegosiasi kontrak harus dirampungkan maksimal dua bulan sejak rekomendasi ini dikeluarkan.Setiap perubahan struktur permodalan dan penjualan saham oleh pihak operator, jelas Sayogo, harus pula dilakukan secara terbuka dengan memberikan laporan progress kepada PAM Jaya.DPRD DKI juga meminta PAM Jaya dapat fokus menyelesaikan proses renegosiasi kontrak dengan mitra kerjanya tersebut, mengingkat proses ini telah terjadi secara berlarut-larut sejak 2011 lalu.Seperti diketahui, penandatanganan share purchase agreement (SPA) sudah dilakukan atara Suez dengan Manila Water pada 18 Oktober lalu.Sebelumnya, sumber dari Suez mengaku belum bisa menuturkan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian jual beli tersebut termasuk nilai sahamnya, karena masih menunggu adanya persetujuan resmi dari pejabat terkait. (bas)(Foto:infogua.net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler