Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI JAKARTA: 400 Perusahaan Ajukan Penangguhan

JAKARTA—Sejumlah 400 perusahaan di Jakarta dengan total 500.000 pekerja telah mengajukan penangguhan terhadap Upah Minimum Provinsi 2013 sebesar Rp2,2 juta.

JAKARTA—Sejumlah 400 perusahaan di Jakarta dengan total 500.000 pekerja telah mengajukan penangguhan terhadap Upah Minimum Provinsi 2013 sebesar Rp2,2 juta.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengungkapkan permohonan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sesuai dengan Pergub No. 42/2007 tentang Tata Cara penangguhan Pelaksanaan UMP.

“Sampai batas terakhir Jumat (21/12) ini, total pengajuan sudah mencapai 400 perusahaan. Perusahaan yang mengajukan didominasi oleh sektor industri padat karya dan UKM,” katanya dalam keterangan pers hari ini, Jumat  (21/12/2012).

Alasan penangguhan beragam, jelasnya, terutama adanya ketidaksanggupan perusahaan untuk menyesuaikan pembayaran upah dengan UMP yang dinilai sangat tinggi. Kemudian, kenaikan upah tersebut menyebabkan biaya karyawan mencapai titik maksimum dari total biaya operasional.

Selain itu, kata Sarman, biaya operasional usaha tidak mampu memberikan nilai kompetitif terhadap produk yang dihasilkan perusahaan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.

Perusahaan juga menilai, sambungnya, iklim usaha selama ini tidak kondusif dengan banyaknya unjuk rasa, penekanan, penyandaeraan, dan provokasi yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun.

“Secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 1.530 perusahaan dengan total pekerja sekitar 1,5 juta orang,” ujar Sarman.

Dia mengharapkan agar pemerintah tidak mempersulit proses penangguhan tersebut demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja. Sementara, kesepakatan bipartit akan menjadi pertimbangan utama di antara perusahaan dan pekerja dalam mencari jalan keluar.

“Apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, izin penangguhan dapat disetujui. Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran,” tandasnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bambang Sutejo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper