JAKARTA—Sekitar 1.000 anggota Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh akan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Selasa (19/2/2013) pukul 10.00 guna menolak RUU Ormas dan Kamnas.
Mereka menilai RUU yang akan menggantikan Undang-Undang No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan berpotensi mengkebiri hak-hak demokrasi masyarakat sipil.
Adapun, Pansus RUU Ormas telah mendapatkan banyak masukan, baik dari ahli hukum tata Negara maupun organisasi masyarakat sipil, untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Ormas. Alasannya, akan melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (18/2/2013) malam, KAPAS Buruh mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaituberdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based organization) melalui UU Yayasan.
Kedua, menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.
Ketiga, KAPAS Buruh akan terus memobilisasi massa sampai DPR menghentikan pembahasan RUU Ormas & Kamnas yang anti demokrasi.
KAPAS Buruh terdiri dari 26 organisasi masyarakat dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.(msb)