BISNIS.COM, JAKARTA—Pembangunan rumah susun oleh pengembang dinilai bisa dilakukan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu menyediakan lahan untuk pembangunan tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT Wika Realty Wijanarko Yuwono mengatakan kalau pengembang diminta untuk membangun rusun tanpa adanya lahan, akan sulit dilakukan.
Pembangunan rusun tersebut terkait dengan kompensasi yang diminta Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang atas rencana pemberian pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB).
Karena pengembang diberikan kesempatan untuk membangun bangunan lebih tinggi, Pemprov DKI meminta kompensasi berupa pembangunan rusun.
“Tapi kalau lahannya tidak disediakan, maka akan susah. Mencari lahan di Jakarta itu sulit, belum lagi harus melawati proses perijinan,” katanya hari ini, Rabu (17/4/2013).
Menurutnya, jenis kompensasi tersebut mungkin dilakukan jika pengembang hanya dibebankan pada kewajiban untuk membangun. Masalah lahan dan perijinan, sambungnya, harus dituntaskan oleh Pemprov DKI.
Pada aturan yang berlaku sebelumnya, pengembang menyerahkan uang retribusi sebagai kompensasi atas pelampauan KLB. Dengan usulan format baru ini, tutur Wijanarko, bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan uang kompensasi menjadi lebih jelas.
“Jadi pengembang tahu dengan pasti uang kompensasi yang dibayarkannya, dimanfaatkan untuk apa, yaitu melalui pembangunan rusun tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengakui masalah lahan sering dikeluhkan oleh pengembang untuk bisa membangun rusun di Ibu Kota.
“Kita bisa menyediakan lahannya. Kita minta pengembang membangun di sana. Beberapa lahan yang siap digunakan ada di Daan Mogot dan Marunda,” katanya.
Selain melalui kompensasi tersebut, Ahok meminta pengembang juga dapat melakukan pembangunan rusun melalui dana corporate social responsibility.
“Kita sampaikan kalau DKI Jakarta akan banyak membangun rusun. Kalau mereka untung, tolong CSR di kasih ke kita. Pengembang bisa masuk dalam pembangunan itu,” tandasnya.