BISNIS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum berkisar 20% - 50%. DPRD DKI menilai peningkatan 30% wajar dan masih bisa dijangkau oleh warga.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan usulan kenaikan tarif 20% - 30% cukup adil untuk masyarakat, karena pasca kenaikan harga BBM berdampak pada naiknya suku cadang, biaya perawatan dan jumlah setoran.
“Wajar saja kalau dinaikkan, sehingga para sopir tidak dikejar setoran tinggi. Ini kan sudah melalui kajian, sudah mendengarkan kepentingan Organda, DTKJ dan pihak lainnya,” kata Jhonny di Gedung DPRD, Rabu (26/6).
Johnny menambahkan kenaikan tarif angkutan umum dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) warga Jakarta. Begitu pula dengan penaikan harga BBM subsidi yang dianggapnya masih disanggupi oleh warga Indonesia khususnya Jakarta.
Namun Sekretaris Fraksi PDI-P mengakui bahwa biaya hidup di Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Sehingga dia berharap dengan kenaikan tersebut pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik khususnya transportasi umum seperti peremajaan untuk bus-bus yang sudah tidak layak jalan.
"Pemprov DKI juga seharusnya memberikan subsidi kepada pengusaha angkutan umum seperti metromini atau kopaja, jadi Pemprov punya andil untuk campur tangan mengatur operasionalnya," paparnya.
Subsidi yang diberikan pun tidak hanya berupa dana, tetapi bisa dengan kemudahan perizinan atau menghilangkan biaya siluman dalam pengurusan perizinan trayek.
Anggota Komisi B DPRD DKI Aliman Aat menilai kenaikan tarif angkutan umum harus dengan logika pasar bukan hanya mengikuti kenaikan harga BBM subsidi. Logika pasar yang dimaksud ialah kemampuan finansial warga pengguna angkutan umum.
“Kenaikan tarif dilakukan harusnya dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman, bukan karena kenaikan BBM. Pengguna harus punya rasa aman, naik Transjakarta dan angkutan lainnya. Misal tidak takut terbakar lagi, tidak takut nabrak orang lagi, tidak ada pelecehan di dalam atau pencopetan,” terangnya.
Aliman menegaskan apapun usulan Pemprov DKI, diharapkan Gubernur DKI Joko Widodo segera menyampaikan permohonan kenaikan tarif itu kepada DPRD DKI untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dewan.