Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada sekitar 43 kantor ekspedisi di kawasan Pasar Tanah Abang yang tidak mempunyai izin usaha dan dilarang beroperasi.
Hingga kini, Pemprov DKI terus mengawasi perusahaan ekspedisi di Pasar Tanah Abang, yang sebelumnya sebanyak 25 kantor ekspedisi telah disegel karena tidak memiliki izin usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan kantor-kantor ekspedisi yang ada di Pasar Tanah Abang sering menyebabkan kemacetan.
“Masih ada 43 kantor ekspedisi yang sudah didata dan ditemukan tidak punya izin, ini akan kita tutup juga,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jumat (12/7/2013).
Namun demikian, lanjut Ahok, kantor ekspedisi tersebut akan dipindahkan ke dalam gedung untuk mengurai kemacetan.
Selain itu, imbuhnya, mobil-mobil yang berjualan di pinggir jalan raya juga akan dilarang dan direlokasi ke dalam.
Pemprov melalui Dinas Perhubungan DKI juga tengah menyiapkan pembatas beton agar mobil dan truk ekspedisi tidak lagi bisa parkir di pinggir jalan.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut menolak bila usahanya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) untuk menghalangi mereka berjualan dalam mencari omset yang lebih besar.
"Kami ingin mengajarkan mereka untuk berjualan pada tempatnya dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas," pungkasnya.
Sebagai solusinya, nantinya Pemprov DKI akan menggelar pasar malam dan membebaskan PKL berdagang. Sehingga nantinya pada jam tertentu diperbolehkan pinggiran jalan untuk berjualan.