Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani, Maia Estianty & Pacar Dul Akan Diperiksa

Bisnis.com, JAKARTA--Petugas Polda Metro Jaya akan memeriksa kedua orang tua dari Abdul Qodir Jaelani alias Dul yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty, terkait dengan kecelakaan yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban lainnya."Nanti kami

Bisnis.com, JAKARTA--Petugas Polda Metro Jaya akan memeriksa kedua orang tua dari Abdul Qodir Jaelani alias Dul yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty, terkait dengan kecelakaan yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban lainnya.

"Nanti kami akan lakukan pemeriksaan terhadap orang tua Dul, baik mamanya atau papanya, dan pemeriksaan terhadap pacar Dul," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, yakni pengemudi Avanza dan istrinya, tukang derek Kholil dan Enja.

Tim gabungan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dua petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni Brigadir Polisi Agus Eko dan Komisaris Polisi Joko, termasuk pemanggilan terhadap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATM) dari Mitsubishi dan Daihatsu.

Hindarsono menuturkan penyidik akan mengkroscek semua keterangan para saksi terkait dengan penanganan musibah tabrakan yang menyeret putra bungsu musisi Ahmad Dhani tersebut.

Hindarsono mengungkapkan bahwa penyidik kemungkinan menerapkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun.

Namun, mengingat Dul masih di bawah umur, polisi akan menangani khusus kasus tabrakan tersebut dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hari ini  Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Dul.

"Dul berstatus tersangka dengan tuduhan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Dia menyebutkan Dul diduga lalai mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.

Meski Dul ditetapkan tersangka,  menurutnya, polisi menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rikwanto menyatakan proses penyelidikan Dul akan didampingi KPAI, karena masih di bawah usia.

Selain itu, penerapan ancaman hukuman terhadap Dul akan dikenakan setengah dari ancaman orang dewasa atau tiga tahun penjara. (Antara)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper