Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku menunggu draft perhitungan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebelum melakukan revisi koefisien luas bangunan (KLB) untuk pembangunan rumah susun sederhana.
“Saya nunggu juga draft dari Kemenpera. Mau saya gabungkan dengan yang ada di sini. Pak Menteri kemarin sanggup [menyerahkan draft] minggu-minggu ini, tapi belum [diserahkan],” kata Jokowi di Balaikota, Kamis (12/9/2013).
Seperti diketahui, regulasi mengenai KLB diatur dalam Peraturan Gubernur No. 27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana. Dalam pergub tersebut, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5 sehingga bangunan rumah susun sederhana paling tinggi hanya sebanyak 12 lantai.
Kemenpera telah mengajukan surat kepada Gubernur DKI untuk merevisi nilai KLB sejak awal 2013. Namun, sampai sekarang masih belum ada kejelasan perkembangan revisi ini. Dalam suratnya, Kemenpera meminta agar Gubernur DKI mengembalikan batas nilai KLB menjadi 6. Nilai KLB yang lebih tinggi memungkinkan rumah susun sederhana dibangun lebih tinggi dari 12 lantai.
Revisi KLB ini sendiri diperlukan untuk mendukung program rumah susun yang menjadi program unggulan pasangan Jokowi-Ahok. Apalagi, kebutuhan tempat tinggal vertikal menjadi semakin penting mengingat lahan Ibukota semakin sempit.
Lebih lanjut, mantan Walikota Solo ini juga enggan mengungkapkan target waktu penyelesaian revisi KLB tersebut. “Baru dikalkulasi,” jawabnya tanpa memberikan keterangan waktu target penyelesaian.