Bisnis.com, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendesak Dewan Pengupahan DKI segera menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2013.
Alasannya, tanpa angka KHL, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tidak dapat dilakukan sehingga dirinya tidak bisa segera mengumumkan penetapan UMP 2014.
“Sampai sekarang [angka KHL] belum sampai di meja saya. Harusnya cepat, karena harus segera saya putuskan [angka UMP 2014],” katanya di Balai Kota, Rabu (23/10/2013).
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 tentang Penetapan Upah Minimum, Gubernur diminta mengumumkan penetapan UMP setiap 1 November.
Padahal, Dewan Pengupahan DKI telah menyelesaikan survei KHL tahun ini pada pekan kedua Oktober. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan besaran KHL 2013 sekitar Rp2,3 juta atau naik sekitar Rp320.000 dari angka KHL tahun lalu yang sebesar Rp1.978.789.
Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penetapan UMP 2014 kepada dewan pengupahan. Dia hanya berharap besaran angka UMP nantinya dapat diterima, baik oleh pihak buruh maupun pengusaha.
"[UMP] Ditanyakan ke dewan pengupahan. Buruhnya minta naik, [tetapi] kita tunggu saja bagaimana," ujarnya.