JOKOWI: Perlu Ada UU Pengupahan
Oleh Hedwi Prihatmoko (c26)
BISNIS.COM, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyarankan dibentuknya undang-undang (UU) soal pengupahan. Tujuannya, agar konflik antara buruh dengan pengusaha soal upah minimum provinsi (UMP) tidak perlu terulang setiap tahunnya.
“Kalau menurut saya, perlu ada UU pengupahan, biar tiap tahun kita tidak [konflik] seperti ini terus,” katanya di Balai Kota, Rabu (30/10/2013).
Jokowi mencontohkan isi dari UU pengupahan di antaranya pengaturan pengupahan yang jelas berdasarkan sektor atau wilayah. “Komponen yang pengaruhi KHL [kebutuhan hidup layak] juga harus benar-benar dijelaskan,” katanya.
Hari ini, Rabu (30/10/2013), buruh kembali melancarkan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota untuk menuntut kenaikan UMP menjadi Rp3,7 juta. Tuntutan ini didasarkan atas jumlah komponen KHL sebanyak 84 item.
Menanggapi ini, Jokowi mengatakan para buruh salah sasaran dalam mengajukan tuntutannya. Pasalnya, penentuan jumlah komponen KHL merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Kalau pekerja mau [jumlah KHL] yang 84, kejar saja ke pemerintah pusat. Saya kan tentukan pakai pegangan yang ada,” pungkasnya. Saat ini, jumlah komponen KHL yang resmi berlaku sebanyak 60 item.