Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 di Balaikota DKI Jakarta besok, Rabu (30/10/2013).
Sebanyak 30 anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pegawai akan menetapkan UMP sesuai dengan kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat tersebut akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Diharapkan, rapat berjalan lancar dan tidak deadlock," ujar Priyono seperti dikutip situs Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Selasa (29/10/2013).
Menurut Priyono, Dewan Pengupahan akan tetap berpegang pada mekanisme yang ada untuk menetapkan UMP.
Selain mengacu pada nilai KHL, dipertimbangkan juga pertumbuhan ekonomi dan produktivitas perusahaan.
Jangan sampai nantinya penetapan UMP justru merugikan salah satu pihak.
"Sah-sah saja kalau buruh punya angka sendiri, itu suatu keinginan. Tapi yang jelas Dewan Pengupahan punya mekanisme, dalam menetapkan UMP. Nantinya dipertimbangkan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktivias perusahaan," katanya.
Priyono mengatakan, untuk menentukan KHL sebesar Rp 2.299.860, Dewan Pengupahan telah melakukan survei dengan mengacu pada 60 item yang ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012.
"Jadi kita tetap menggunakan 60 item KHL, sementara permintaan buruh mencapai 84 item," ucapnya.
Pada rapat besok diharapkan, UMP sudah dapat ditentukan sebab, sesuai aturan paling lambat penetapan UMP pada 1 November.
Setelah UMP ditetapkan, akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk mendapatkan persetujuan.
Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.
"Kita targetkan selesai besok. Insya Allah tidak deadlock. Karena menurut aturan UMP harus ditetapkan paling pambat 1 November.
Hasil rapat besok akan diberikan ke Gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP 2014," kata Priyono.
Sementara terkait dengan rencana aksi mogok nasional yang akan digelar selama dua hari yakni 31 Oktober dan 1 November, dikatakannya sah-sah saja karena itu merupakan hak buruh. (ra)