Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono memastikan tidak akan mengubah besaran UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp5,06 juta meskipun ada penolakan dari buruh.
Joko mengatakan, penetapan UMP DKI 2024 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PP 51 tahun 2023. Penentuan angka tersebut juga sudah melibatkan sejumlah pihak, salah satunya pihak pengusaha.
“UMPK DKI 2024 sudah ditetapkan kemarin, dan sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, mau gimana lagi,” ujar Joko di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, angka sebesar Rp5,06 juta merupakan titik tengah terbaik bagi pihak tenaga kerja maupun para pengusaha. Dia juga tidak terlalu mempermasalahkan apabila ada buruh yang menolak jumlah tersebut. Sebab, angka yang telah ditetapkan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Namanya ada dua pihak, satu pengusaha dan satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik ya itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes bukan ke angkanya tp kepada aturannya yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5,06 juta.
Baca Juga
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 [Rp5,06 juta]. Persentasenya naik 3,38%,” kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3.
Hal ini pun sesuai dengan PP 51/2023. Menurutnya pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3.
Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Hal ini membuat warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan.
Adapun, warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar untuk setiap anaknya. Kartu Jakarta Pintar pun memiliki turunan berupa subsidi pangan.
“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” katanya.